Jumat, 07 Januari 2011

isd 10

Bab 10.
Agama dan masyarakat
1. fungsi agama ?


Fungsi Agama Kepada Manusia

Dari segi pragmatisme, seseorang itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti apa yang dihuraikan di bawah:

- Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.

Agama dikatankan memberi pandangan dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi penerangan mengenai dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia. Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah SWTdan setiap manusia harus menaati Allah SWT

-Menjawab pelbagai soalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.

Sesetangah soalan yang sentiasa ditanya oleh manusia merupakan soalan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas mati, matlamat menarik dan untuk menjawabnya adalah perlu. Maka, agama itulah berfungsi untuk menjawab soalan-soalan ini.

- Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia.

Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah kerana sistem agama menimbulkan keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.

– Memainkan fungsi kawanan sosial.

Kebanyakan agama di dunia adalah menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah menggariskan kod etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan agama memainkan fungsi kawanan sosial

Fungsi Sosial Agama

Secara sosiologis, pengaruh agama bisa dilihat dari dua sisi, yaitu pengaruh yang bersifat positif atau pengaruh yang menyatukan (integrative factor) dan pengaruh yang bersifat negatif atau pengaruh yang bersifat destruktif dan memecah-belah (desintegrative factor).

Pembahasan tentang fungsi agama disini akan dibatasi pada dua hal yaitu agama sebagai faktor integratif dan sekaligus disintegratif bagi masyarakat.

Fungsi Integratif Agama

Peranan sosial agama sebagai faktor integratif bagi masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam masyarakat.

Fungsi Disintegratif Agama.

Meskipun agama memiliki peranan sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu masyarakat, pada saat yang sama agama juga dapat memainkan peranan sebagai kekuatan yang mencerai-beraikan, memecah-belah bahkan menghancurkan eksistensi suatu masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari begitu kuatnya agama dalam mengikat kelompok pemeluknya sendiri sehingga seringkali mengabaikan bahkan menyalahkan eksistensi pemeluk agama lain

 2. pelembagaan agama ?
Ada 3 tipe kaitan agama dengan masyarakat, diantaranya :
1. Masyarakat dan nilai-nilai sakral.
2. Masyarakat-masyarakat pra industri yang sedang berkembang.
3. Masyarakat-masyarakat industri sekuler.

Pengertian pelembagaan agama itu sendiri ialah apa dan mengapa agama ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi struktur agama. Dimensi ini mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh kepercayaan di dalam kehidupan sehari-hari.

studi kasus :

Menjelang akhir pemerintahan Orde Baru pada tahun 1997, banyak terjadi konflik sosial di Indonesia, baik konflik yang bersifat horizontal maupun konflik yang bersifat vertikal. Konflik horizontal, antara lain peristiwa perusakan toko-toko milik warga keturunan Tionghoa di berbagai kota, seperti Jakarta, Medan, dan kota-kota lainnya di Indonesia. Konflik antar umat beragama di Ambon, konflik antar etnik di Sambas, dan terjadinya konflik antar pemuda dan antar desa di berbagai tempat di Indonesia. Sedangkan konflik yang bersifat vertikal, yaitu konflik antara masyarakat dengan aparat pemerintah, seperti terjadinya pembakaran kantor polisi, pengrusakan kantor DPRD, dan yang paling mengancam keutuhan Negara Republik Indonesia adalah adanya pergolakan di daerah Papua dan Aceh yang menghendaki kemerdekaan.

Berdasarkan kenyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa krisis sosial merupakan masalah besar yang sedang dialami bangsa Indonesia. Hal ini juga didukung oleh berbagai peristiwa yang terjadi di daerah-daerah tertentu, seperti perkelahian antar kelompok warga di Jakarta, dan terjadinya peledakan bom di kota-kota besar seperti Jakarta dan Medan.

Masyarakat di kota Medan yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama merupakan daerah yang rawan akan terjadinya konflik sosial. Namun sampai saat ini, konflik sosial yang terjadi di Medan masih berada pada batas-batas kewajaran. Perkelahian antar kelompok pemuda yang pernah terjadi di Medan, dengan segera dapat diatasi pihak keamanan. Terjadinya berbagai peristiwa peledakan bom di Gereja dan tempat-tempat lain di kota Medan, ternyata tidak menyebabkan terjadinya konflik sosial yang bersifat terbuka pada masyarakat.

Kondisi yang tampak dipermukaan, menunjukkan bahwa masyarakat kota Medan yang terdiri dari berbagai etnis, suku bangsa dan agama dapat hidup rukun, dengan pengertian tidak terjadi pertentangan atau konflik secara terbuka. Konflik sosial, tidak selamanya bersifat terbuka. Pertentangan yang terjadi dalam masyarakat, ungkapan-ungkapan rasa benci antara satu kelompok dengan kelompok lain, ungkapan-ungkapan yang sifatnya memojokkan kelompok lain, dapat dipandang sebagai suatu konflik sosial. Pertentangan-pertentangan seperti itu, bisa jadi merupakan awal terjadinya konflik sosial yang lebih besar dan bersifat terbuka, dalam bentuk perkelahian dan tindak kekerasan. Peristiwa konflik sosial, adakalanya bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba. Bahkan ada kemungkinan, sebagian besar konflik sosial yang terjadi di masyarakat merupakan proses yang panjang; mungkin diawali dengan terjadinya salah faham antar individu, berkembang menjadi sikap antipati antar kelompok, dan dalam perkembangan selanjutnya meningkat menjadi konflik sosial. Kondisi tersebut bisa diperburuk ketika masyarakat yang berkonflik dipengaruhi oleh sikap “etnosentrisme”, dimana menurut Chang satu etnis atau kelompok tertentu merasa lebih superior dari kelompok lain.[1]

Atas dasar pemikiran tersebut, guna mengantisipasi terjadinya konflik sosial terutama konflik etnis dan agama pada masyarakat di kota Medan, sebuah studi yang mendalam untuk memahami gejala-gejala dalam masyarakat yang diduga dapat mendorong terjadinya berbagai konflik social perlu dilakukan.


menurut saya: 
bahwa krisis sosial merupakan masalah besar yang sedang dialami bangsa Indonesia. dalam hal ini kita sebagai warga negara harus dapat mengerti keadaan bangsanya sendiri.




Nama : Yayuk Devi Triyanti
Kelas : 1KA26
NPM : 19110689

Rabu, 22 Desember 2010

isd 9

Bab 9 "Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan"

Menyebutkan ciri fenomena teknik pada masyarakat :
Fenomena teknik paa masyarakat ikini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
7. otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
Teknologi yang berkembang denan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagaia berikut :
1. Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan barang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi
2. Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer
3. Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sector kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.

studi kasus
studi kasus dalam hal ini adalah , banyak masyarakat yang salah menilai apa itu teknik setelah membaca artikel di atas , kita jadi tahu apa itu teknik sebenarnya.
jadi teknik itu dapat di artikan banyak , tidak hanya berarti "suatu cara" tapi juga banyak arti arti lainya.
(sumber studi kasus :http://taufanimamsusanto.blogspot.com) 
Menurut saya, kita teknik banyak mengetahui ap itu tentang teknik .dan banyak arti luas datri teknik . karena teknik itu sendiri meliputi banyak bidang.


Nama: Yayuk Devi Triyanti
Kelas: 1KA26
NPM :19110689

Minggu, 28 November 2010

tugas isd 8

BAB 8 "PERTENTANGAN-PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT"
1. Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi  dan posisi ?


Setiap negara sudah dipastikan sangat memerlukan berfungsinya keamanan nasional (national security). Maka dalam rangka berfungsinya keamanan nasional tersebut, berkaitan dengan informasi, negara diberikan kewenangan menentukan klasifikasi mengenai informasi-informasi apa saja yang bersifat rahasia (secrecy), yang dapat membahayakan keamanan nasional apabila dibuka. Akses publik untuk mendapatkan informasi yang serupa itu dengan demikian tertutup. Pembatasan ini dibenarkan demi perlindungan terhadap keamanan nasional, namun harus diseimbangkan dengan hak atas kebebasan memperoleh informasi.
Belum lama ini pemerintah telah mengajukan RUU Rahasia Negara (RUU RN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengajuan RUU RN ini juga didasarkan pada alasan keamanan nasional --yang dalam bahasa RUU ini dirumuskan: “memelihara kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara”. Dengan RUU ini pemerintah mengharapkan, “akan tercipta kontrol terhadap penetapan rahasia agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam menetapkan rahasia negara”. Selain, “mengurangi hal-hal yang dirahasiakan dan lebih memperkuat perlindungan terhadap hal-hal yang telah ditetapkan sebagai rahasia negara”. Tetapi DPR mengembalikan RUU RN ini kepada pemerintah dengan tujuan agar diperbaiki. RUU ini kelihatannya lebih mengutamakan kepentingan pemerintah dalam menentukan informasi yang rahasia (excessive secrecy by government), dan oleh karenanya mengancam akses publik terhadap informasi pemerintah.
untuk memperoleh prestasi :
Belajar adalah hal wajib bagi semua siswa untuk menambah pengetahuan dan melatih kecerdasan siswa ke arah yang lebih baik. Siswa yang tidak belajar tentu memiliki ilmu pengetahuan yang sedikit dan jauh dari prestasi.
Orang tua mana yang suka melihat putra-putrinya tidak berprestasi di sekolah? Lalu bagaimana cara Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa?
Meningkatkan prestasi belajar siswa bukan hanya tugas para siswa itu sendiri. Selayaknya orang tua pun ikut mendukung agar siswa lebih semangat dalam belajar hingga mencapai prestasi membanggakan di sekolah.
Orang tua, saudara, guru di sekolah, maupun teman-teman sepermainan, bisa ikut memberi pengawasan atau dukungan moril pada siswa untuk giat belajar.
(sumber sebagian dari : http://windahapsari.blogspot.com)

Nama : Yayuk Devi Triyanti
Kelas : 1KA26


NPM : 19110689

 


Senin, 22 November 2010

tugas isd 7

BAB 7 "Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan"

1. menyebutkan fungsi eksternal kota ?

1. Sebagai pusat pemukiman penduduk
2. Sebagai pusat kegiatan ekonomi
3. Sebagai pusat kegiatan social budaya
4. Pusat kegiatan politk dan administrasi pemerintah serta tempat kedudukan pemimpin pemerintahan.
(sumber: http://id.shvoong.com)

2. menjelaskan pengertian desa ?

1 kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa);
2 kelompok rumah di luar kota yg merupakan kesatuan: di -- itu belum ada listrik;  
3 udik atau dusun (dl arti daerah pedalaman sbg lawan kota): ia hidup tenteram di -- terpencil di kaki gunung;  
4 kl tanah; tempat; daerah;
(Sumber : http://www.artikata.com/translate.php)

Desa
Menurut prof.Drs.Bintato, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografis, social, ekonomi, politik dan kulural yng terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbale balik dengan daerah lain.
Pola keruangan desa bersifat agraris yang sebagian atau seluruhnya terisolasi dari kota. Tempat kediaman penduduk mencerminkan tingkat penyesuaian penduduk terhadap lingkungan alam, seperti iklim, tanah, topografi, tata air, sumber alam, dan lain-lain. Tingkat penyesuaian penduduk desa terjhadap lingkungan alam bergantung factor ekonomi, social, pendidikan dan kebudayaan.
Cirri-ciri masyarakat desa antara lain sebagai berikut :
1. System kehidupan umumnya bersifat kelompok dengan dasar ekelurgaan (paguyuban).
2. Mansyarakat bersifat homogeny seperti dalam hal mata pencahariaan, agama dan adat istiadat.
3. Diantara warga desa mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bla dibandingkan dengan masyarakat lain di luar batas wilayahnya.
4. Mata pencahariaan utama para penduduk biasanya bertani.
5. Factor geografis sangat berpengaruh terhadapa corak kehidupan masyarakat.
6. Jarak antara tempat bekerja tidak terlalu jauh dari tempat tinggal.
(sumber : http://id.shvoong.com/social-sciences/1995187-pengertian-desa-dan-ciri-cirinya/)

Nama : Yayuk Devi Teriyanti
Kelas : 1KA26
NPM :19110689 

tugas isd 7

isd 6

1. Mahasiswa dapat menyebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945 ?

BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

BAB X HAK ASASI MANUSIA 

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 29 Ayat 2

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaanya itu."


BAB PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30 ayat (1)

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. 

(sumber : http://www.jevuska.com/topic/isi+pasal+27+28+29+30+31.html )



2. mahasiswa dapat menjelaskan tentang pengertian "Elite" ?

Berikut pengertian dari elite :
1 orang-orang terbaik atau pilihan dl suatu kelompok; 
2 kelompok kecil orang-orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dsb); 

(sumber : http://www.artikata.com/arti-58695-elite.php ) 


STUDI KASUS

KASUS BESAR ELITE BELUM TERSENTUH


Berakhirnya seratus hari agenda utama kinerja awal pemerintahan SBY-JK menimbulkan berbagai reaksi-penilaian, tanggapan dan bahkan gejolak sosial di tengah-tengah khalayak luas. Hasil temuan lapangan di tingkatan akar rumput menunjukkan bahwa wibawa politik pemerintahan menurun secara signifikan (Kompas/28/01/05). Dalam banyak hal, janji-janji politik sebagaimana yang dilontarkan olehnya sewaktu kampanye jauh dari harapan. Lantaran itu, muncul desakan kuat sejumlah kalangan agar pemerintah melakukan tindakan politik yang tegas dan nyata untuk mewujudkannya.
         Selama ini, pemerintah disinyalir kurang berani menempuh resiko mengambil keputusan penting menghadapi problema dan perubahan sosial bangsa sehari-hari. Terutama persoalan yang menyangkut penegakan supremasi hukum, pendidikan dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dalam konteks penegakan supremasi hukum, sejumlah kasus-kasus besar yang diduga melibatkan beberapa elite politik tampaknya belum tersentuh sedikitpun. Apalagi mereka yang masih memiliki pengaruh secara langsung di kursi dewan baik pusat maupun daerah. Kemungkinan besar posisi dilematis kekuatan politik SBY-JK didalam struktur lembaga (ter)tinggi negara sedikit banyak mempengaruhinya.
          Disadari atau tidak, segala perilaku dan tindakan politik SBY-JK benar-benar dikontrol secara aktif oleh institusi pemerintahan termasuk lawan-lawan politiknya. Jika, misalnya, SBY-JK benar-benar melenceng dari koridor yang berlaku maka hal ini akan mempermudah bagi lawan-lawan politiknya melakukan praktek machiavelianisme dengan memanfaatkan pranata sosial-politik yang ada. Tujuan akhirnya tentu adalah mengambil alih kursi eksekutif yang dipegang oleh SBY-JK. Dalam banyak hal, undang-undang yang mengatur peralihan kekuasaan eksekutif jika presiden terpilih secara langsung terbukti melanggar aturan-aturan normatif hukum ketatanegaraan masih memiliki sejumlah kekurangan. Bahkan cenderung kontraproduktif disana-sini. Itulah sebabnya mengapa SBY-JK selama ini terkesan "berhati-hati" menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.
          Terlepas dari itu, problema pelik yang dihadapi SBY-JK adalah kurang terjalinnya komunikasi politik untuk mensosialisasikan pelaksanaan agenda utama seratus hari pemerintah dari pusat ke daerah. Kesan yang dapat ditangkap selama ini, SBY-JK lebih memfokuskan penanggulangan dan rekonstruksi nasib korban bencana alam di Aceh dan Sumut. Akibatnya, pelaksanaan agenda penting seratus hari kinerja awal pemerintah nampaknya cenderung tersisihkan. Padahal masyarakat mengharapkan agar SBY-JK sesegera mungkin mewujudkannya karena pemerintahan masa lalu tidak mampu diharapkan.
         Sah-sah saja waktu seratus hari dijadikan patokan awal menilai kinerja pemerintahan SBY-JK. Namun demikian, merealisasikan semua tugas dan kewajiban sejatinya tidaklah cukup dilakukan dalam jangka waktu sesingkat. Sebab segala sesuatu memang harus memerlukan proses. Padahal mandat yang diberikan adalah lima tahun.
          Pada prinsipnya, beban dan tanggung jawab pemerintah selama ini merupakan warisan dari struktur problematik pemerintahan masa lalu. Karena itu, penilaian masyarakat terhadap seratus hari kinerja pemerintah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Tanpa memperhatikan disertai landasan dan asumsi-asumsi obyektif mengenai penyelesaian struktur problematik bangsa yang tidak semudah selayaknya membalikkan telapak tangan.
           Penting untuk memberi kesempatan bagi SBY-JK untuk mewujudkan janji-janji politik dan menghabiskan masa jabatanya. Karena itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan.
        Pertama, penting sekali kiranya merekomendasikan pada semua elemen masyarakat untuk setiap enam bulan atau setahun sekali mengadakan evaluasi kinerja SBY-JK. Hal ini untuk menghindari upaya dan kepentingan politis dari beberapa elit politik yang bersebrangan dengannya. Untuk lebih mengefektifkan kontrol ini tentu saja pers memegang peran teramat penting. Namun perlu digaris bawahi, pers harus mampu melaksanakan fungsi profesionalismenya secara obyektif pula.
        Kedua, pemerintah SBY-JK jika selama ini sering dinilai lambat bahkan terkesan ragu-ragu, ke depan harus mampu mengubah pola sikap dan tindakan politik ke arah yang lebih tegas. Jika hal itu bisa dilakukan maka SBY-JK akan benar-benar mampu membawa arah positif bagi perbaikan nasib bangsa dan negara mendatang. Mengutip pendapat Giddens (2001:04), tidak ada peradaban yang tergesa mati tanpa didahului kematian refleksi. Dalam konteks ini, SBY-JK harus terus menerus melakukan refleksi-diri (self reflection) bahwa sebenarnya kekuasaan yang dimiliki adalah mandat dari rakyat. Sehingga, pengendali kekuasaan pun mau tidak mau berada di tangan rakyat. Dengan melakukan refleksi seperti itu, segala kiprah kebijakan politiknya benar-benar berlandaskan pada aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia.
           Pada gilirannya pemerintahan SBY-JK akan benar-benar “kuat” sekuat legitimasi yang diberikan oleh rakyat ketika Pemilu lalu. Karenanya, kekhawatiran terjadinya intrik-intrik politik yang dilakukan oleh sejumlah elit politik untuk mengambil alih kekuasan tidak perlu ada. Apalagi, melalui refleksi diri itu kemudian SBY-JK benar-benar dapat dan mampu menunjukkan serta membuktikan pada semua rakyat Indoensia bahwa selama masa pemerintahannya 2004-2009) telah terjadi perubahan-perubahan mendasar demi kejayaan kedinamisan Indonesia. Semoga terwujud!

(sumber : http://beta-chandra-wisdata.blogspot.com/2007/09/kasus-besar-elite-belum-tersentuh.html)



opini :
menurut saya ,
"elite" disini menunjukan kestrataan sosial . tingkatan mutu maupun derajat dari pandangan orang banyak .

Nama : Yayuk Devi Triyanti 
Kelas : 1KA26
NPM : 19110689

Rabu, 03 November 2010

tugas isd 5

WARGANEGARA DAN NEGARA

  1. Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara ?
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
(http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html)

STUDI KASUS :

Sekelumit tentang Sekulerisme Turki
Turki menyimpan sejarah yang panjang mengapa negara yang sekitar 99% masyarakatnya beragama Islam itu beralih prinsip negaranya dari kekhalifahan menjadi sekuler. Sekularisme berawal dari proses pem-barat-an yang merupakan hasil dari gerakan revolusioner yang ditimbulkan oleh banyak faktor sejak kemunduran imperium Osmaniyah. Momentum gerakan ini terjadi setelah revolusi Perancis dan berkembang dengan kuat sepanjang abad XIX. Hasil langsung dari gerakan ini adalah revolusi Turki Muda 1908 yang merupakan awal pertumbuhan nasionalisme Turki dan pembentukan Republik Turki.
Pasca Perang Dunia I berakhir dengan kekalahan pada pihak Jerman dan Turki, sebagai pihak yang menang perang, tentara Sekutu  masuk dan menduduki bagian-bagian tertentu di kota Istanbul. Sementara itu, Yunani dengan bantuan Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat hendak merampas kembali wilayah- wilayahnya dari Turki. Kehadiran tentara sekutu dan Yunani menimbulkan amarah dan semangat rakyat Turki untuk mempertahankan tanah air mereka. Dalam suasana serupa inilah tampil Mustafa Kemal yang dengan gagah berani berjuang menyelamatkan Kerajaan Ottoman dari kehancuran total dan ekspansi Eropa. Atas usaha Mustafa Kemal dibentuk Majelis Agung pada tahun 1920 dan Ia terpilih sebagai ketuanya. Setahun kemudian disusun konstitusi baru yang menjelaskan bahwa kedaulatan adalah milik rakyat. Dari hari ke hari kedudukan Mustafa Kemal semakin kuat di mata rakyat. Dalam kedudukannya sebagai panglima dari semua pasukan yang ada di Turki Selatan, Mustafa Kemal membentuk pemerintahan tandingan di Anatolia, sebagai imbangan terhadap kekuasaan Sultan Abdul Madjid II di Istanbul. Hal ini dilakukannya karena Ia melihat Sultan sudah berada di bawah kekuasaan Sekutu.
Akhirnya, pada tahun 1922  Majelis Agung di bawah pimpinan Mustafa Kemal menghapuskan jabatan sultan. Ia kemudian memproklamasikan Republik Turki pada tanggal 29 Oktober 1923. Pada tahun 1924 jabatan khalifah juga dihapuskan dan Abdul Madjid II, khalifah terakhir, diperintahkan meninggalkan Turki.
(http://tralalatrilili.wordpress.com/2010/01/03/kehidupan-beragama-di-negara-sekuler-studi-kasus-di-turki/)

   2. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara ?


    • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
    • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b.  Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).



(http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/civi-education-f8/bentuk-bentuk-negara-dan-pemerintahan-t41.htm) 

 


Nama : Yayuk Devi Triyanti
Kelas : 1KA26
NPM : 19110689