1. Mahasiswa dapat menyebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945 ?
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
BAB X HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29 Ayat 2
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaanya itu."
BAB PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30 ayat (1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(sumber : http://www.jevuska.com/topic/isi+pasal+27+28+29+30+31.html )
2. mahasiswa dapat menjelaskan tentang pengertian "Elite" ?
Berikut pengertian dari elite :
1 orang-orang terbaik atau pilihan dl suatu kelompok;
2 kelompok kecil orang-orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dsb);
STUDI KASUS
KASUS BESAR ELITE BELUM TERSENTUH
Berakhirnya seratus hari agenda utama kinerja awal pemerintahan SBY-JK menimbulkan berbagai reaksi-penilaian, tanggapan dan bahkan gejolak sosial di tengah-tengah khalayak luas. Hasil temuan lapangan di tingkatan akar rumput menunjukkan bahwa wibawa politik pemerintahan menurun secara signifikan (Kompas/28/01/05). Dalam banyak hal, janji-janji politik sebagaimana yang dilontarkan olehnya sewaktu kampanye jauh dari harapan. Lantaran itu, muncul desakan kuat sejumlah kalangan agar pemerintah melakukan tindakan politik yang tegas dan nyata untuk mewujudkannya.
Selama ini, pemerintah disinyalir kurang berani menempuh resiko mengambil keputusan penting menghadapi problema dan perubahan sosial bangsa sehari-hari. Terutama persoalan yang menyangkut penegakan supremasi hukum, pendidikan dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dalam konteks penegakan supremasi hukum, sejumlah kasus-kasus besar yang diduga melibatkan beberapa elite politik tampaknya belum tersentuh sedikitpun. Apalagi mereka yang masih memiliki pengaruh secara langsung di kursi dewan baik pusat maupun daerah. Kemungkinan besar posisi dilematis kekuatan politik SBY-JK didalam struktur lembaga (ter)tinggi negara sedikit banyak mempengaruhinya.
Disadari atau tidak, segala perilaku dan tindakan politik SBY-JK benar-benar dikontrol secara aktif oleh institusi pemerintahan termasuk lawan-lawan politiknya. Jika, misalnya, SBY-JK benar-benar melenceng dari koridor yang berlaku maka hal ini akan mempermudah bagi lawan-lawan politiknya melakukan praktek machiavelianisme dengan memanfaatkan pranata sosial-politik yang ada. Tujuan akhirnya tentu adalah mengambil alih kursi eksekutif yang dipegang oleh SBY-JK. Dalam banyak hal, undang-undang yang mengatur peralihan kekuasaan eksekutif jika presiden terpilih secara langsung terbukti melanggar aturan-aturan normatif hukum ketatanegaraan masih memiliki sejumlah kekurangan. Bahkan cenderung kontraproduktif disana-sini. Itulah sebabnya mengapa SBY-JK selama ini terkesan "berhati-hati" menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.
Terlepas dari itu, problema pelik yang dihadapi SBY-JK adalah kurang terjalinnya komunikasi politik untuk mensosialisasikan pelaksanaan agenda utama seratus hari pemerintah dari pusat ke daerah. Kesan yang dapat ditangkap selama ini, SBY-JK lebih memfokuskan penanggulangan dan rekonstruksi nasib korban bencana alam di Aceh dan Sumut. Akibatnya, pelaksanaan agenda penting seratus hari kinerja awal pemerintah nampaknya cenderung tersisihkan. Padahal masyarakat mengharapkan agar SBY-JK sesegera mungkin mewujudkannya karena pemerintahan masa lalu tidak mampu diharapkan.
Sah-sah saja waktu seratus hari dijadikan patokan awal menilai kinerja pemerintahan SBY-JK. Namun demikian, merealisasikan semua tugas dan kewajiban sejatinya tidaklah cukup dilakukan dalam jangka waktu sesingkat. Sebab segala sesuatu memang harus memerlukan proses. Padahal mandat yang diberikan adalah lima tahun.
Pada prinsipnya, beban dan tanggung jawab pemerintah selama ini merupakan warisan dari struktur problematik pemerintahan masa lalu. Karena itu, penilaian masyarakat terhadap seratus hari kinerja pemerintah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Tanpa memperhatikan disertai landasan dan asumsi-asumsi obyektif mengenai penyelesaian struktur problematik bangsa yang tidak semudah selayaknya membalikkan telapak tangan.
Penting untuk memberi kesempatan bagi SBY-JK untuk mewujudkan janji-janji politik dan menghabiskan masa jabatanya. Karena itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, penting sekali kiranya merekomendasikan pada semua elemen masyarakat untuk setiap enam bulan atau setahun sekali mengadakan evaluasi kinerja SBY-JK. Hal ini untuk menghindari upaya dan kepentingan politis dari beberapa elit politik yang bersebrangan dengannya. Untuk lebih mengefektifkan kontrol ini tentu saja pers memegang peran teramat penting. Namun perlu digaris bawahi, pers harus mampu melaksanakan fungsi profesionalismenya secara obyektif pula.
Kedua, pemerintah SBY-JK jika selama ini sering dinilai lambat bahkan terkesan ragu-ragu, ke depan harus mampu mengubah pola sikap dan tindakan politik ke arah yang lebih tegas. Jika hal itu bisa dilakukan maka SBY-JK akan benar-benar mampu membawa arah positif bagi perbaikan nasib bangsa dan negara mendatang. Mengutip pendapat Giddens (2001:04), tidak ada peradaban yang tergesa mati tanpa didahului kematian refleksi. Dalam konteks ini, SBY-JK harus terus menerus melakukan refleksi-diri (self reflection) bahwa sebenarnya kekuasaan yang dimiliki adalah mandat dari rakyat. Sehingga, pengendali kekuasaan pun mau tidak mau berada di tangan rakyat. Dengan melakukan refleksi seperti itu, segala kiprah kebijakan politiknya benar-benar berlandaskan pada aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia.
Pada gilirannya pemerintahan SBY-JK akan benar-benar “kuat” sekuat legitimasi yang diberikan oleh rakyat ketika Pemilu lalu. Karenanya, kekhawatiran terjadinya intrik-intrik politik yang dilakukan oleh sejumlah elit politik untuk mengambil alih kekuasan tidak perlu ada. Apalagi, melalui refleksi diri itu kemudian SBY-JK benar-benar dapat dan mampu menunjukkan serta membuktikan pada semua rakyat Indoensia bahwa selama masa pemerintahannya 2004-2009) telah terjadi perubahan-perubahan mendasar demi kejayaan kedinamisan Indonesia. Semoga terwujud!
Selama ini, pemerintah disinyalir kurang berani menempuh resiko mengambil keputusan penting menghadapi problema dan perubahan sosial bangsa sehari-hari. Terutama persoalan yang menyangkut penegakan supremasi hukum, pendidikan dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dalam konteks penegakan supremasi hukum, sejumlah kasus-kasus besar yang diduga melibatkan beberapa elite politik tampaknya belum tersentuh sedikitpun. Apalagi mereka yang masih memiliki pengaruh secara langsung di kursi dewan baik pusat maupun daerah. Kemungkinan besar posisi dilematis kekuatan politik SBY-JK didalam struktur lembaga (ter)tinggi negara sedikit banyak mempengaruhinya.
Disadari atau tidak, segala perilaku dan tindakan politik SBY-JK benar-benar dikontrol secara aktif oleh institusi pemerintahan termasuk lawan-lawan politiknya. Jika, misalnya, SBY-JK benar-benar melenceng dari koridor yang berlaku maka hal ini akan mempermudah bagi lawan-lawan politiknya melakukan praktek machiavelianisme dengan memanfaatkan pranata sosial-politik yang ada. Tujuan akhirnya tentu adalah mengambil alih kursi eksekutif yang dipegang oleh SBY-JK. Dalam banyak hal, undang-undang yang mengatur peralihan kekuasaan eksekutif jika presiden terpilih secara langsung terbukti melanggar aturan-aturan normatif hukum ketatanegaraan masih memiliki sejumlah kekurangan. Bahkan cenderung kontraproduktif disana-sini. Itulah sebabnya mengapa SBY-JK selama ini terkesan "berhati-hati" menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.
Terlepas dari itu, problema pelik yang dihadapi SBY-JK adalah kurang terjalinnya komunikasi politik untuk mensosialisasikan pelaksanaan agenda utama seratus hari pemerintah dari pusat ke daerah. Kesan yang dapat ditangkap selama ini, SBY-JK lebih memfokuskan penanggulangan dan rekonstruksi nasib korban bencana alam di Aceh dan Sumut. Akibatnya, pelaksanaan agenda penting seratus hari kinerja awal pemerintah nampaknya cenderung tersisihkan. Padahal masyarakat mengharapkan agar SBY-JK sesegera mungkin mewujudkannya karena pemerintahan masa lalu tidak mampu diharapkan.
Sah-sah saja waktu seratus hari dijadikan patokan awal menilai kinerja pemerintahan SBY-JK. Namun demikian, merealisasikan semua tugas dan kewajiban sejatinya tidaklah cukup dilakukan dalam jangka waktu sesingkat. Sebab segala sesuatu memang harus memerlukan proses. Padahal mandat yang diberikan adalah lima tahun.
Pada prinsipnya, beban dan tanggung jawab pemerintah selama ini merupakan warisan dari struktur problematik pemerintahan masa lalu. Karena itu, penilaian masyarakat terhadap seratus hari kinerja pemerintah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Tanpa memperhatikan disertai landasan dan asumsi-asumsi obyektif mengenai penyelesaian struktur problematik bangsa yang tidak semudah selayaknya membalikkan telapak tangan.
Penting untuk memberi kesempatan bagi SBY-JK untuk mewujudkan janji-janji politik dan menghabiskan masa jabatanya. Karena itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, penting sekali kiranya merekomendasikan pada semua elemen masyarakat untuk setiap enam bulan atau setahun sekali mengadakan evaluasi kinerja SBY-JK. Hal ini untuk menghindari upaya dan kepentingan politis dari beberapa elit politik yang bersebrangan dengannya. Untuk lebih mengefektifkan kontrol ini tentu saja pers memegang peran teramat penting. Namun perlu digaris bawahi, pers harus mampu melaksanakan fungsi profesionalismenya secara obyektif pula.
Kedua, pemerintah SBY-JK jika selama ini sering dinilai lambat bahkan terkesan ragu-ragu, ke depan harus mampu mengubah pola sikap dan tindakan politik ke arah yang lebih tegas. Jika hal itu bisa dilakukan maka SBY-JK akan benar-benar mampu membawa arah positif bagi perbaikan nasib bangsa dan negara mendatang. Mengutip pendapat Giddens (2001:04), tidak ada peradaban yang tergesa mati tanpa didahului kematian refleksi. Dalam konteks ini, SBY-JK harus terus menerus melakukan refleksi-diri (self reflection) bahwa sebenarnya kekuasaan yang dimiliki adalah mandat dari rakyat. Sehingga, pengendali kekuasaan pun mau tidak mau berada di tangan rakyat. Dengan melakukan refleksi seperti itu, segala kiprah kebijakan politiknya benar-benar berlandaskan pada aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia.
Pada gilirannya pemerintahan SBY-JK akan benar-benar “kuat” sekuat legitimasi yang diberikan oleh rakyat ketika Pemilu lalu. Karenanya, kekhawatiran terjadinya intrik-intrik politik yang dilakukan oleh sejumlah elit politik untuk mengambil alih kekuasan tidak perlu ada. Apalagi, melalui refleksi diri itu kemudian SBY-JK benar-benar dapat dan mampu menunjukkan serta membuktikan pada semua rakyat Indoensia bahwa selama masa pemerintahannya 2004-2009) telah terjadi perubahan-perubahan mendasar demi kejayaan kedinamisan Indonesia. Semoga terwujud!
(sumber : http://beta-chandra-wisdata.blogspot.com/2007/09/kasus-besar-elite-belum-tersentuh.html)
opini :
menurut saya ,
"elite" disini menunjukan kestrataan sosial . tingkatan mutu maupun derajat dari pandangan orang banyak .
Nama : Yayuk Devi Triyanti
Kelas : 1KA26
NPM : 19110689


Tidak ada komentar:
Posting Komentar